Wujudkan Produk Halal, DPMPTSP Tulang Bawang Fasilitasi Legalitas Usaha

Hariansinergi.com, Tulang Bawang, 26 Agustus 2025- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulang Bawang yang dipimpin oleh Dr. Dedy Palwadi, AP., MM., pejabat perizinan dan staf teknis turut berpartisipasi dalam kegiatan Pendaftaran Sertifikat Halal yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Balai Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut, narasumber utama Ibu Nurhayati, S.H., M.H. (Kasi Datun/Jaksa Pengacara Negara Kejari Tulang Bawang) memberikan penjelasan terkait pentingnya sertifikat halal sebagai jaminan kualitas dan keamanan produk bagi konsumen.
Sebagai mitra kegiatan, DPMPTSP Tulang Bawang berperan aktif dalam membantu pelaku usaha yang belum memiliki izin dengan memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas usaha melalui NIB menjadi langkah awal yang wajib dimiliki sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses sertifikasi halal.
Kepala DPMPTSP Tulang Bawang, Dr. Dedy Palwadi, AP., MM., menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung pelaku usaha lokal.
“Dengan adanya NIB, pelaku usaha memiliki dasar hukum yang jelas. Ini bukan hanya syarat administrasi, tetapi juga pintu masuk untuk memperoleh berbagai perizinan lain termasuk sertifikat halal. Kami ingin memastikan seluruh usaha di Tulang Bawang dapat berkembang dengan legal dan berdaya saing,” ujarnya.
Kehadiran Kepala DPMPTSP bersama pejabat perizinan dan staf teknis menjadi bentuk dukungan nyata dalam memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha yang hadir pada kegiatan tersebut.
DPMPTSP Tulang Bawang akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk mendorong terciptanya ekosistem usaha yang sehat, legal, dan berorientasi pada produk halal berkualitas. (Red)



